PERATURAN DESA BUNGAH
KECAMATAN BUNGAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR 01 TAHUN 2008
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH ( RPJM )
DESA BUNGAH KECAMATAN BUNGAH
KABUPATEN GRESIK TAHUN 2008- 2013
KEPALA DESA BUNGAH
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pada Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Desa Bungah Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik Tahun 2008-2013 dengan Peraturan Desa Bungah Kecamatan Bungah
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tantang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
6. Peraturan Bupati Gresik Nomor 156 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2006-2010;
Memperhatikan : 1. Hasil rapat Desa tanggal 12 Februarit 2008 membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)Tahun 2008-2013 dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Tahun 2008
Dengan persetujuan bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BUNGAH
Dan
KEPALA DESA BUNGAH
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA BUNGAH KECAMATAN BUNGAH KABUPATEN GRESIK TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA BUNGAH KECAMATAN BUNGAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2008-2013.
Pasal 1
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bungah Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik Tahun 2008-2013 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : PROFIL DESA
BAB III : VISI DAN MISI
BAB IV : STRATEGI DAN PEMBANGUNAN DESA
BAB V : ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
BAB VI : KEBIJAKAN UMUM DESA
BAB VII : PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
BAB VIII : PENUTUP
LAMPIRAN : MATRIK RPJM
Pasal 2
Uraian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bungah Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik tahun 2008-2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdapat dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan gabian yang tidak terpisahkan.
Pasal 3
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bungah Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik Tahun 2008-2013 digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Desa Bungah Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik Tahun 2008 sampai dengan 2012
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bungah
Ditetapkan di : Bungah
Pada tanggal : 30 Juli 2008
Kepala Desa Bungah
Moh. Sulaiman S.Pd.I
PERATURAN DESA BUNGAH
NOMOR TAHUN 2010
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BUNGAH
|
Menimbang |
: |
Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan peiayanan masyarakat desa, dipandang perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2010 dengan Peraturan Desa. |
| Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana diubah untuk keduakattnya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan KeuanganAntara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belarija Daerah Tahun 2010; 10. Peraturan Bupati Gresik Nomor I Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2010. 11. Peraturan Bupati Gresik Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2010; 12. Keputusan Bupati Gresik Nomor 140/ 72 /HK1437. 12/2010 tentang Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2010; 13. Peraturan Desa Bungah Kecamatan Bungah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun 2010.
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BUNGAH
dan
KEPALA DESA BUNGAH
M E M U T U S K A N :
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA BUNGAH KECAMATAN BUNGAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2010. |
|
Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010 adalah sebagal berikut: 1. Pendapatan Desa Rp 207,937,000.00 2. Belanja Desa Rp 207,937,000.00 ________________ (-) surplus/defisit Rp 0
3. Pembiayaan Desa a. Penerimaan Rp 207,937,000.00 b. Pengeluaran Rp 207,937,000.00 ________________ (-) Pembiayaan netto Rp 0 Sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan Rp. 0
(surplus/defisit dikurangi pembiayaan netto) |
Pasal 2
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pasal 1, terdiri dan:
| a. PendapatanAsli Desa
b. Bagi hasil pajak c. Bagi Hasil Retnibusi d. Bagian dana penimbangan (ADD) e. Bantuan Keuangan, Pemerintah Pemenntah Propinsi, Kabupaten a. Hibah b. Sumbangan Pihak ketiga |
Rp 89,510,000.00
Rp 0 Rp 0 Rp 118.427.000.00 Rp 0 Rp 0 Rp 0 |
|
Pasal 3 (1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 1, terdiri dan: |
|
| a. Belanja Iangsung
b. Belanja tidak langsung |
Rp 134,147,000.00
Rp 73,790,000.00 |
| (2) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: | |
|
Rp. 36,526,000.00
Rp 97,621,000.00 Rp 0 |
| (3) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, terdiri dari: | |
|
Rp 60,790,000.00
Rp 0.00 Rp 0.00 Rp 7,000,000.00 Rp 6,000,000.00 |
|
Pasal 4 (1) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 1, terdiri dari : |
|
|
Rp 0.00
Rp 0.00 |
| (2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, terdiri dan jenis pembiayaan: | |
|
Rp.0
Rp 0 Rp 0 Rp 0. |
| (3) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pembiayaan: | |
|
Rp
Rp Rp 0 |
|
Pasal 5 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2010 sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Desa ini. |
|
|
Pasal 6 Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDesa sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDesa. |
|
|
Pasal 7 Peraturan Desa ini mulai benlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memenintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gresik. |
|
| Ditetapkan di Gresik
Pada tanggal 30 Maret 2010 KEPALA DESA BUNGAH MOH SULAIMAN S.Pd.I |
|
| Diundangkan di : Gresik
Pada Tanggal : An. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GRESIK Sekretaris Desa Bungah
MUTAMAKIN SH Pangkat NIP : ……………………. |
|